Tentang Haji Reguler dan Alur Pendaftaran
Assalamualaikum!
Teman-teman, kalau selama ini kita disibukkan dengan dana pendidikan anak, dana pendidikan pribadi, dana darurat, dana pensiun, dan dana-dana lainnya, ternyata ada satu hal yang ternyata harus dipikirkan terutama untuk kita yang beragama islam, yaitu dana haji. Pernah terpikir ngga sih untuk mempersiapkan dana haji? Nah saya mau cerita nih, pertengahan Agustus kemarin, saya dan suami Alhamdulillah memantapkan niat dan aksi untuk mendaftarkan kursi haji. Sepertinya sayang banget kalau saya tidak bagikan di blog ini. Insya Allah, niat saya bagikan di sini bukan berarti saya ingin pamer atau riya naudzubillahimin dzalik mudah-mudahan Allah menjauhkan niat saya dari yang seperti itu. Namun murni sebagai informasi dan ajakan bagi teman-teman lain untuk yuk semangat menuju haji. Menurut saya, persoalan haji ini rasa-rasanya lumayan rumit ya. Nanti insyaAllah akan saya jelaskan mulai dari alasan, sampai prosedur pendaftaran kursi haji.
Tentang Haji
Jika dilihat dari hukum asal haji adalah: wajib bagi yang telah melengkapi syarat sah dan wajibnya haji. Ini bisa dilihat dari QS Ali Imron: 97“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)
dan HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16 & 1337:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337)
Semua menyebutkan secara garis besar bahwa hukum haji adalah wajib, sebagaimana haji manjadi pilar kelima dari rukun islam. Tentu saja, Allah pastinya tidak memberatkan hambaNya, sehingga haji ini dijadikan pilar yang terakhir setelah seorang muslim bisa melakukan semua keempat pilar. Seorang muslim bisa berhaji kalau mampu. Tapi bukan berarti memasrahkan diri jika belum mampu, tetap berusaha untuk menabung dan berdoa semoga Allah mengundang kita semua di tanah al-Haram. Aamiin-aamiin ya Rabbal'alamiin.
Sudah jadi rahasia umum kalau haji di Indonesia ini sudahlah mahal, semakin banyak tahun semakin lama antriannya. Sebagai informasi, untuk taun 2019 ini saja jadwal antrian haji paling lama bisa mencapai 21 tahun. Coba bayangkan, okelah saat ini usia masih 30 tahun, badan masih segar bugar, semangat mencari rezeki sana sini. 21 tahun kemudian? Umur sudah 50an, belum lagi penyakit mulai datang, badan sudah mulai ringkih. Saya ngga terbayang ya kalau mendaftar haji reguler untuk beberapa tahun atau bahkan belasan hingga puluhan tahun ke depan. Haji plus saja harus menunggu minimal 5 tahun setelah mendaftar. Hehe, waktu itu mahal harganya ya. Nah inilah yang menjadikan dasar bagi saya dan suami akhirnya memantapkan untuk mendaftar haji.
Sejujurnya tak ada dana khusus untuk mendaftarkan haji. Kami punya sejumlah dana yang memang diperuntukkan dana darurat, itu pun masih belum tercukupi seluruhnya. Yaa kalau mau ideal, dana darurat itu jumlahnya minimal 12 kali pengeluaran per bulan. Kami baru sekitar 2/3 dari keseluruhan. Itu pun tidak ada dana pendidikan anak, tidak ada dana pensiun. Bismillah saja kami ikhtiar pakai saja dana itu untuk perjalanan menuju haji. Kalau dilihat dari kacamata hitung-hitungan manusia ala financial planner, ini cari mati ya hahaha. Tapi kami yakin, hitungan Allah pasti berbeda kalau niat kami tulus karena Allah, ingin melakukan perjalanan ini.
Awal perjalanan ini dimulai dari buku tabungan haji yang teronggok manja di lemari. Saya punya dari tahun 2011, sedangkan suami punya tahun 2014 setelah kami menikah. Awalnya semangat sekali transfer sekian secara rutin. Tapi lama-lama terlupakan. Sampai pada waktunya saya terbayang,
"Kayaknya udah butuh punya mobil nih, tapi belinya harus cash ya. Berapa sih harganya? Oh, untuk 7-8 kursi paling murah sekitaran 100jutaan. Waw lumayan ya. Eh tapi sepertinya kita ngga butuh-butuh banget deh, masih bisa pakai motor kemana-mana, kereta, taksi online, dan masih bisa pinjam mobil orangtua ehehehe. Kenapa uangnya ngga dipakai buat daftar haji reguler aja ya? Satu orang hanya 25 juta, jauh lebih murah daripada membeli sebuah mobil. Lagipula, selama menunggu antrian haji, kita bisa menabung lebih banyak untuk membeli mobil lain waktu insyaAllah."
Okay. Akhirnya saya komunikasikan hal ini ke si Mas dan Mas setuju!
Berbondong-bondonglah kami (waelah macem bedol desa) usaha jual emas simpanan ke antam di Pulogadung, yang dengar-dengar harga beli dan jualnya paling menguntungkan dibanding tempat jual beli emas lainnya. Setelah ada uang tunai, kami langsung ke Bank. Oh ya, sebelumnya, saya mau menjelaskan terlebih dahulu mengenai prosedur pendaftaran kursi haji reguler.
Prosedur Pendaftaran Haji Reguler
Bank
Beberapa tahun belakangan, Kementerian Agama RI, selanjutnya disebut Kemenag, telah menerapkan aturan baru bagi calon jamaah yang ingin mendaftarkan haji. Semua calon jamaah harus membuka tabungan haji terlebih dahulu sebelum mendaftar. Tabungan haji ini bisa dibuka di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Kemenag, seperti Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Bank Muammalat, BRI Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Permata, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Mega Syariah, BTN Syariah, Bank Jateng, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Sumsel, Bank Aceh Syariah, dan Bank Riau Kepri. Cara membuka tabungan juga sangat mudah, sama seperti tabungan-tabungan lainnya, hanya dengan menyetor uang sebesar Rp 100.000 dan KTP. Kemudian tabungan berfungsi layaknya seperti tabungan biasa. Bedanya tidak ada kartu ATM dan tidak dapat ditariktunai ataupun ditransfer kecuali untuk keperluan haji atau yang bersangkutan meninggal dunia. Jika dana di tabungan sudah mencapai nominal 25 juta rupiah, maka dari Bank akan memberikan notifikasi bahwa nasabah sudah dapat mendaftar kursi haji reguler. Hal tersebut bisa dilakukan dengan langsung menyetor uang sejumlah 25 juta atau dengan menyicil sedikit demi sedikit hingga mencarai angka 25 juta rupiah.Sampai pada tahap ini, saya dan si Mas langsung membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh nomor validasi dari Bank, seperti:
- Buku tabungan haji
- Fotokopi KTP
- Materai Rp 6000 sebanyak 2 buah (atau biasanya bank menyediakan materai, nasabah bisa membeli di tempat)
- Pasfoto 3x4 (proporsi wajah sekitar 80%) berlatar belakang putih sebanyak 5 buah
Di bank, kami mengisi Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH) yang ditandatangani di atas materai
Surat Pernyataan Calon Haji
Setelah mengisi SPCH, kami masing-masing mendapatkan tanda bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tanda bukti inilah yang di dalamnya terdapat nomor validasi yang selanjutnya dibawa ke Kemenag.
Tanda bukti setoran awal BPIH
Kementerian Agama
Alur Pendaftaran Haji Reguler (sumber)
Oya, perlu diperhatikan ya, sebelum mendaftar ke kemenag, baiknya tanya-tanya langsung apa sih persyaratan yang diperlukan. Karena saya sendiri yang sudah baca bermacam-macam sumber pengalaman orang lain pun masih ada perbedaan. Sebagai pengalaman, persyaratan yang saya bawa saat mendaftar di Kemenag adalah:
- Bukti validasi bank / tanda bukti setoran awal BPIH
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (halaman depan dan belakang KTP diperbesar dalam 1 halaman kertas ukuran A4) sebanyak 5 lembar
- Fotokopi buku rekening tabungan haji (halaman terakhir setoran dan halaman paling depan yang ada data nasabah) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah sebanyak 2 lembar
- Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 11 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Kedua ukuran foto tetap dengan proporsi wajah sekitar 80% dan berlatar belakang putih
Setibanya di Kemenag, kami mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Setelah itu, semua persyaratan pendaftaran dimasukkan ke map yang sudah disediakan pihak Kemenag
Setelah itu, diserahkan ke petugas dan menunggu antrian. Jika sudah dipanggil, scan sidik jari dan foto, kemudian menunggu antrian lagi untuk tanda tangan. Sebelum tanda tangan, silakan dicek semua data pribadi yang ada sehingga tidak ada kesalahan. Jikalau di masa yang akan datang ada perbedaan data, silakan diperbaharui dengan cara datang langsung ke Kemenag wilayah masing-masing.
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Nah, semua prosedur pendaftaran kursi haji reguler sudah selesai. Tahun keberangkatan akan bisa dilihat 10 hari setelah pendaftaran melalui aplikasi Haji Pintar di smartphone atau web Kemenag dengan mengisi nomor porsi masing-masing calon jamaah. Saran dari petugas, semua dokumen seperti tanda bukti setoran awal BPIH dan SPPH dilaminating supaya aman dan disimpan. Karena menunggu hingga 20 tahun itu sangat lama ya mudah-mudahan dokumennya aman sentosa eheheheh.
Ohya, semua prosedur pendaftaran kami lakukan hanya di satu hari. Kalau semua persyaratan sudah lengkap semua, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 4 jam saja, dengan catatan datang di pagi hari ya supaya tidak terpotong waktu istirahat dan antrian yang panjang. Semua pendaftar harus mendaftarkan dirinya, tidak boleh diwakilkan karena ada tahapan menandatangani dokumen, foto, dan memindai sidik jari. OKE! Semua prosedur pendaftaran sudah selesai. Mungkin terasa agak ribet ya, tapi kalau datang langsung ngga kok, semua cepat dan lancar.
Sebelum menulis ini, saya sempat bagikan di Instagram Stories, ternyata ada beberapa pertanyaan dari teman-teman yang sepertinya perlu saya tulis di sini.
A: Tergantung embarkasi masing-masing daerah. Untuk Jakarta haji reguler kira-kira sebesar Rp 34,9 juta di tahun 2019 (sumber: Kemenag). Sedangkan haji plus mulai dari $1000 ke atas tergantung fasilitas dari travel.
Q: Jika ada rezeki berlebih dan mau daftar untuk haji plus apa bisa?
A: Bisa. Silakan datang ke Kemenag untuk membatalkan antrian haji reguler, kemudian mendaftar kembali untuk haji plus.
Q: Setelah saya menyetor uang 25 juta dan mendaftar kursi haji, lalu uangnya bagaimana ya?
A: Biasanya setiap bank akan meminta nasabah untuk melebihkan saldo tabungan, misalnya total saldo Rp 25.100.000. Sedangkan biaya haji nanti di tahun 2040 sebesar Rp 40juta. Maka ada sisa dana sejumlah Rp 14,9 juta yang harus dilunasi sebelum keberangkatan haji. Pelunasan tersebut boleh dilakukan dengan cara dicicil atau dibayarkan secara tunai ke rekening tabungan haji yang sama.
Q: Saya belum ada dana sebesar itu untuk daftar haji, bagaimana ya?
A: Tidak apa-apa lho. Mari niatkan dan ikhtiar saja untuk membuka rekening tabungan haji dan menyicilnya sedikit demi sedikit. Jikalau Allah mengizinkan, rezeki, umur, dan segalanya insyaAllah akan dipermudah mulai dari menjelang keberangkatan, beribadah, hingga kembali lagi ke tanah air. Aamiin ya Rabbal 'alamiin.
Sebelum menulis ini, saya sempat bagikan di Instagram Stories, ternyata ada beberapa pertanyaan dari teman-teman yang sepertinya perlu saya tulis di sini.
Tanya Jawab Seputar Haji
Q: Berapa biaya haji?A: Tergantung embarkasi masing-masing daerah. Untuk Jakarta haji reguler kira-kira sebesar Rp 34,9 juta di tahun 2019 (sumber: Kemenag). Sedangkan haji plus mulai dari $1000 ke atas tergantung fasilitas dari travel.
Q: Jika ada rezeki berlebih dan mau daftar untuk haji plus apa bisa?
A: Bisa. Silakan datang ke Kemenag untuk membatalkan antrian haji reguler, kemudian mendaftar kembali untuk haji plus.
Q: Setelah saya menyetor uang 25 juta dan mendaftar kursi haji, lalu uangnya bagaimana ya?
A: Biasanya setiap bank akan meminta nasabah untuk melebihkan saldo tabungan, misalnya total saldo Rp 25.100.000. Sedangkan biaya haji nanti di tahun 2040 sebesar Rp 40juta. Maka ada sisa dana sejumlah Rp 14,9 juta yang harus dilunasi sebelum keberangkatan haji. Pelunasan tersebut boleh dilakukan dengan cara dicicil atau dibayarkan secara tunai ke rekening tabungan haji yang sama.
Q: Saya belum ada dana sebesar itu untuk daftar haji, bagaimana ya?
A: Tidak apa-apa lho. Mari niatkan dan ikhtiar saja untuk membuka rekening tabungan haji dan menyicilnya sedikit demi sedikit. Jikalau Allah mengizinkan, rezeki, umur, dan segalanya insyaAllah akan dipermudah mulai dari menjelang keberangkatan, beribadah, hingga kembali lagi ke tanah air. Aamiin ya Rabbal 'alamiin.
Sekian penjelasan dari saya. Mengingat antrian haji yang sangat lama ini, baiknya haji memang perlu direncanakan sedini mungkin. Misalnya pun belum ada dana sebanyak itu, bisa dimulai dengan membuka rekening tabungan dan menyicilnya sedikit demi sedikit. Jikalau Allah ridho, insyaAllah akan dipermudah jalannya, dan jangan pernah takut untuk berkurang harta untuk haji ini, insyaAllah pahalanya setara degan jihad fii sabilillah :)
Semoga Allah cukupkan harta, rezeki, umur, dan segalanya bagi kita. Semoga Allah undang kita semua untuk bisa dengan mudah beribadah menunaikan haji di tanah Haram aamiin aamiin ya Rabbal 'alamiin.
Terima kasih sudah membaca yaa Wassalamu'alaikum :)
sumber:
0 komentar